Referensi pihak ketiga
Seorang pria yang berasal dari North Carolina, Amerika Serikat (AS), dapatkan ganti rugi sebesar US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) dari pengadilan setelah menggugat pria yang menjadi selingkuhan istrinya.
Dilansir AFP, Jumat (4/10/2019), pria bernama Kevin Howard mengajukan gugatan ke pengadilan setelah sang istri tercinta yang telah dinikahinya 12 tahun silam menceraikan dirinya, yang kemudian dia justru menemukan fakta jika sang istri menceraikanya lantaran ada orang ketiga yang tak lain adalah rekan kerja sang istri.
Hakim North Carolina mengungkapkan bahwa pria lain memang patut disalahkan atas kegagalan pernikahan Howard dan istrinya. Yang selanjutnya pengadilan pun memutuskan agar selingkuhan istri Howard, yang tidak disebut namanya, membayar ganti rugi US$ 750 ribu kepada Howard.
Referensi pihak ketiga
Howard menceritakan jika sang istri ingin bercerai dengannya dengan alasan dirinya yang terlalu sibuk bekerja sehingga jarang mendampinginya.
Namun Howard tak tinggal diam dengan keputusan istrinya tersebut. Ia menyewa seorang detektif swasta. Dari situlah Howard menemukan fakta bahwa istri Howard menjalin hubungan terlarang dengan seorang rekan kerjanya.
Dari bukti-bukti yang ada itulah Howard memberanikan diri untuk membawa perkara ini ke pengadilan dengan mengajukan gugatan hukum di pengadilan Greenville, North Carolina.
Referensi pihak ketiga
Di bawah undang-undang yang ada, istri maupun suami bisa menggugat orang lain yang dianggap menjadi penyebab hancurnya pernikahan karena 'kesalahan atau tindakan jahat'.
Pengacara Howard, Cindy Mills, menyatakan dirinya mengajukan gugatan serupa setidaknya satu kasus setiap tahun. Pada tahun 2010, salah satu klien Mills menerima ganti rugi hingga US$ 5,9 juta (Rp 82 miliar). Tahun yang sama, seorang wanita di North Carolina menerima ganti rugi US$ 9 juta (Rp 125 miliar) yang menuduh selingkuhan suaminya merusak pernikahannya yang sudah terjalin selama 33 tahun.








